SURABAYA, BeritaTKP.com – Pada hari ini, Kamis Tanggal 19 Juni 2025, kami Tim Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) Saksi, selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Tim Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami menetapkan 2 (dua) Tersangka yaitu Sdr. FD selaku Kepala PT. PI Unit Surabaya dan Sdri. P selaku Direktur PT. SRBLI.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap 2 (dua) Tersangka tersebut, demi kepentingan Penyidikan kami melakukan penahanan masing-masing di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adapun kasus posisi dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pada Tanggal 31 Oktober 2023, Sdr. FD selaku Kepala PT. PI Surabaya memperoleh PO dari PT. GEM, dengan volume ikan cakalang 85.000 kg, selanjutnya Sdr. FD menghubungi Sdri. P selaku Direktur PT. SRBLI (supplier) untuk mengirimkan Invoice dan Tally Sheet Fiktif sebagai dasar Sdr. FD melakukan penginputan system “ACCURATE” yang seolah-olah menyatakan PT. PI Unit Sby memiliki ketersediaan ikan. Selanjutnya Sdr. FD mengirimkan PO kepada Sdri. P dan mengirimkan Nota Dinas kepada PT. PI Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada Sdr. P sekaligus lunas sebesar Rp.1.782.458.060,- namun hingga tanggal 20 November 2023 Sdri. P tidak mengirimkan ikan tersebut; Selanjutnya Sdr. FD bersepakat dengan Sdri. P, untuk mengalihkan PO tersebut dengan membuat PO Fiktif an. PT. NNN dan seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT. NNN, sehingga Sdr. FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT. NNN melalui Sdri. P sebesar Rp. 2.042.688.000,- namun hanya dibayarkan sebesar Rp. 825.000.000,-.

Bahwa Pada awal bulan Januari 2024, untuk memenuhi target PT. PI Surabaya, Sdr. FD meminta Sdri. P mengajukan PO Fiktif an. PT. UDK dengan volume ikan cakalang dan baby tuna masing-masing sebanyak 40.000 kg, selanjutnya Sdri. P selaku Direktur PT. SRBLI (supplier) mengirimkan Invoice dan Tally Sheet fiktif sebagai dasar Sdr. FD melakukan penginputan system “ACCURATE” yang seolah-olah menyatakan PT. PI Unit Sby memiliki ketersediaan ikan. Selanjutnya Sdr. FD mengirimkan PO kepada Sdri. P dan mengirimkan Nota Dinas kepada PT. PI Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada Sdr. P sekaligus lunas sebesar Rp. Rp.1.485.558.837,-, selanjutnya Sdri. P dan Sdr. FD membuat seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT. UDK, sehingga Sdr. FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT. UDK melalui Sdri. P sebesar Rp. 1.800.068.000,- namun hanya dibayarkan sebesar Rp. 25.000.000,-.

Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara ± (kurang lebih) sebesar Rp. 3 Milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar: Kesatu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (YANTO)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here