JAKARTA, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berkembang menjadi penyidikan dugaan aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini awalnya menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin.
Awal Mula Kasus Pungli Perizinan
Kasus bermula dari dugaan adanya pungutan tidak resmi terhadap pihak yang membutuhkan layanan perizinan, seperti:
- pengembang perumahan,
- pengusaha ritel,
- konsultan,
- perusahaan pemohon izin.
Polisi menduga pungutan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan Abdullah Sirajuddin sebagai Kepala Dinas Perkimtan.
Menurut keterangan penyidik, modus yang digunakan adalah meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksi agar proses penerbitan izin berjalan lancar.
Abdullah kemudian diperiksa selama sekitar delapan jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan.
Temuan Dana Rp1,86 Miliar di Rekening Honorer
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan adanya rekening milik tenaga honorer berinisial FSZ yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan dana.
Polisi menyebut Abdullah tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung, tetapi memanfaatkan rekening tersebut untuk menerima aliran dana.
Dari rekening FSZ, penyidik menemukan transaksi masuk dengan total:
Rp1.861.320.000
Namun, polisi menegaskan angka tersebut masih merupakan temuan awal dari satu rekening dan belum menggambarkan keseluruhan dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
FSZ diperiksa sebagai saksi dan disebut membantu penyidik mengungkap alur transaksi serta dugaan perintah yang diterimanya.
Pemeriksaan Puluhan Saksi dan Ahli
Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa:
- 58 saksi, yang berasal dari lingkungan pemerintah daerah, konsultan, pengembang, ritel, dan pengusaha.
- 4 ahli, yaitu ahli pidana, ahli PPATK, ahli Kementerian PUPR, dan ahli bahasa.
Penyidik juga memanggil Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad sebagai saksi. Setelah sempat tidak memenuhi panggilan, ia kemudian diperiksa dan dipulangkan karena statusnya masih sebagai saksi.
Dugaan Kaitan Dana CSR dengan Pembelian Tanah
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan penggunaan dana CSR dalam transaksi pembelian tanah senilai sekitar Rp3 miliar.
Polisi menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan menemukan sejumlah dokumen, termasuk:
- surat perjanjian jual beli,
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),
- dokumen transaksi tanah.
Objek tanah tersebut berada di kawasan Perumahan Waterfront, Jalan Tanjung Bunga, Makassar.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber dana dan keterkaitannya dengan perkara.
Toyota Hiace Disita
Pada 20 September 2026, polisi menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut diamankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Namun, penyidik belum menjelaskan secara rinci hubungan kendaraan tersebut dengan dugaan aliran dana perkara.
Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Digeledah
Pada 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polres Gowa melakukan penggeledahan di:
- Kantor Bupati Gowa,
- Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan PBG dan perizinan.
Dari lokasi tersebut, penyidik membawa:
- 4 boks plastik dokumen,
- 3 boks dari Kantor Bupati Gowa,
- 1 boks dari rumah jabatan bupati,
- sejumlah barang bukti elektronik.
Penyidik menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan.
Bupati Gowa Diperiksa sebagai Saksi
Setelah penggeledahan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa oleh penyidik Kortastipidkor Polri dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik menyampaikan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Hingga 22 September 2026, polisi menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pungli perizinan tersebut.(æ/red)





