BALI, BeritaTKP.com – Dua WNA bernama Nicola Disanto warga asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris hari ini dihadirkan dalam konferensi pers akhir tahun Polresta Denpasar, Selasa (28/12).
Kedua WNA itu ditangkap terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) seluruh barang bukti terkait kejahatan dua WNA tersebut turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukan seluruh barang bukti yang digunakan oleh kedua WNA tersebut saat melakukan aksinya.
Polisi berhasil mengamankan dua WNA asal Inggris dan Italia tersebut dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,8 miliar, satu unit mobil, satu belati, satu pisau dapur dan peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (RED)








