Surabaya, BeritaTKP.com – Dua Pelaku curanmor di wilayah Sukomanunggal, Kota Surabaya berhasil dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dua pelaku itu berinisial BPS ,50, warga asal Petukangan Baru dan ED ,46, warga asal Indrapura Kota Surabaya. Sebenarnya terdapat tiga orang, namun satu orang masih dalam pengembangan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Surabaya, Kompol Rizal Maulana, menuturkan bahwa setiap kali kedua tersangka beraksi, mereka selalu menggunakan mobil rental. Hal itu terbukti dari rekaman CCTV yang berhasil menangkap tingkah laku pelaku.
“Mereka turun dari mobil Calya warna putih dan mulai beraksi menyasar motor yang diparkir tanpa pengawasan pemilik dengan cara merusak rumah kuncinya menggunakan kunci T yang sudah diruncingkan ujungnya,” jelas Mirzal, pada Kamis (4/11).
Dalam sekali jalan, keduanya kerap beraksi dengan target dua motor curian.
Di kecamatan Sukomanunggal, ada dua lokasi yang ditarget oleh pelaku, yakni di Jalan Satelit Utara VIII dan di Jalan Kupang Jaya kav 9 Surabaya.
Motor tersebut sudah dijual oleh pelaku ke penadah di wilayah Madura dengan harga Rp 3 Juta.
Dalam aksi pencurian, EBS bertugas sebagai eksekutor dengan merusak kunci T, sementara ED bertugas membawa motor tersebut.
Mobil sewaan yang dikemudikan teman keduanya melaju dari samping yang berguna untuk menutupi pandangan orang lain dan langsung pergi jika aksinya telah berhasil.
Dari catatan kepolisian kedua pelaku tersebut merupakan seorang residivis. EBS pernah ditangkap di Pati Jawa Tengah pada tahun 2020 lalu dan baru keluar penjara sekitar dua bulan lalu. Sedangkan ED pernah meringkuk di tahanan karena kasus serupa pada tahun 1997 dan keluar pada tahun 1998.
“Kami masih mendalami kasus tersebut dan melakukan profiling terhadap pengemudi mobil apakah bagian dari kelompok mereka atau bukan,” tutupnya.
(k/red)






