Surabaya, BeritaTKP.com – Dua pelaku penanam ganja di dalam rumahnya yang berada di Kawasan Karang Rejo, Surabaya, pada 16 Maret lalu kini berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat press release yang digelar di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu(23/3) .
Dua pelaku penanam Ganja yang berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Berinisial MF (26) warga asal Rungkut, Surabaya, dan LK (27) warga Karang Rejo.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik yang berisi Narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering dengan berat kotor 6,48 gram, 1 buah pot kecil yang terdapat 1 buah tanaman Ganja dengan tinggi 78 cm, 1 buah tanaman Ganja dengan tinggi 25,5 cm, 1 buah tanaman Ganja dengan tinggi 43 Cm, 1 pack kertas paper, 1 Buah ponsel Redmi A6.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada media menjelaskan bahwa, MF Pada awalnya di telfon oleh saudara TP (DPO) untuk mengambil Daun Ganja kering di pinggir jalan yang yang beralamatkan di Jl. Sidosermo Surabaya daun ganja kering tersebut diambi dan dibawa pulang kerumah
Kemudian MF mendapat titipan dan menerima barang berupa daun ganja kering dari saudara TP sebanyak 700 Gram untuk harganya MF tidak membayar karena hanya menerima titipan, kemudian di serahkan kepada orang lain menunggu perintah dari saudara TP.
“Dari 700 Gram daun ganja kering yang saya dapatkan dari saudara TP, saya sudah berhasil mengantarkan Daun ganya kering yang dibagi beberapa bagian tersebut, sebanyak 3 kali atas perintah saudara TP. MF ditangkap di depan perumahan yang beralamatkan di Grand Semanggi Residence Surabaya, yang pada saat itu Sdr MF sedang mengantar pesanan daun ganja kering,”ujar MF.
Sementara itu, lanjut Kapolres yang dilakukan oleh tersangka LK menanam tanaman Ganja sejak 2 (dua) bulan yang lalu dan di taruh di pot kecil. Kemudian dirawat di halaman belakang rumahnya sampai tumbuh besar.
“Adapun tanaman Ganja tersebut di tanam dengan cara pot kecil diisi dengan Tanah tanaman, setelah itu biji ganja di semai ke dalam pot tersebut, setiap hari disiram dan dalam waktu 2 (dua) minggu bibit ganja kecil sudah keluar dan untuk penyiraman dilakukan setiap hari. Tujuan dari Tersangka LK menanam pohon ganja untuk di konsumsi sendiri. Tersangka LK mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli kepada TP (dalam pencarian/TO) seharga Rp.200 (dua ratus ribu rupiah) yang penyerahannya di Ranjau di daerah Jl. Raya Juanda Sedati-Sidoarjo. Sedangkan biji yang untuk ditanam diambil dari ganja kering didapat dari TP (dalam pencarian/TO) dengan memilih bijinya sendiri dan ditanam. LK menanam narkotika jenis ganja dengan cara belajar dan browsing serta menonton tutorial youtube. “Jelasnya.
“Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 5 (ima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup.”pungkasnya. (RED)







