Surabaya, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jend S Parman Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Perlu kita ketahui, kedua tersangka adalah AR (38 tahun), dan NS (40 tahun), warga Jalan Jend S Parman Waru Sidoarjo.

Keduanya tertangkap di Jalan Jend S Parman Waru Sidoarjo, pada Selasa (24 Mei 2022) sekitar pukul 04.00 Wib.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundari mengatakan, penangkapan awal kita temukan barang bukti berupa 4 unit Handphone di wilayah Sidoarjo.

Selanjutnya kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Jend S Parman Sidoarjo, anggota menemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 101,62 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 70,20 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,62 gram, 1 timbangan elektrik, 1 pak plastik, 1 sendok, 2 lembar catatan penjualan, dan 1 tas cangklong,” jelas Daniel.

Daniel mengungkapkan, Dari keterangan tersangka AR bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara dititipi oleh BY (DPO) pada Senin 23 Mei 2022, sekira 21.00 Wib.

“Mereka mengambil secara ranjauan di depan SMP 3 Waru Sidoarjo sebanyak 2 Ons dan selanjutnya sabu tersebut, akan diserahkan kepada NS untuk dipecah – pecah sesuai perintah dari seorang bandarnya yaitu BY (DPO) dengan tujuan untuk di ranjau kembali,” ungkap Daniel pada Rabu (15/06/2022).

“Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya Daniel menambahkan, Kedua tersangka mengaku menerima titipan sabu sudah 5 kali dan sudah mendapatkan komisi sebesar Rp.2.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000” sambungnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya.Mereka dijerat Pasal 132 junto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Devi)