Kediri, BeritaTKP– Jum’at malam (13/08/2021) sekitar Jam 20.30 WIB Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah menangkap 2 tersangka pengedar Narkoba jenis Dobel L di Jl. Angkasa Gg. V Kel. Lirboyo Kec. Mojoroto Kota Kediri.

Pelaku bernama Imam Basori (28) alamat Jl. Angkasa Gg. V Kel. Lirboyo Kec. Mojoroto Kota Kediri dan Dhany Candra Setyawan (21) alamat Perumahan Indraprasta Rt 01 Rw 06 Desa Mlaten Kec. Puri Kab. Mojokerto.

Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 614 butir pil dobel L, 1 buah HP merk Samsung J1 warna Putih. 1 buah HP merk Redmi 9C warna biru. Uang hasil penjualan pil LL Rp. 50.000. 1 buah plastik warna putih untuk menyimpan pil Dobel L.

Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasubaghumas AKP Ni Ketut Suarningsih bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Sediaan farmasi jenis Pil dobel L di seputaran Kelurahan Lirboyo kecamatan Mojoroto Kota Kediri, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 tersangka beserta barang bukti, Setelah ditangkap Keduanya dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,”Tersangka akan dijerat pasal 196 subs 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” (Mur)