JAMBI, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor Jelutung melalui Unit Reskrim berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan berupa Kabel Tembaga. Minggu 9 Maret 2025.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H mengatakan; Bahwa pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ini terjadi pada hari minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 02.00 wib, dimana untuk tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jalan. D.I. Panjaitan Lrg. Pandoman No.50 Rt.30 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung Kota Jambi.

“Awalnya Pelapor sedang mengecek CCTV di ruko miliknya, karena ada orang yang tidak dikenal masuk kedalam bagian samping ruko melakukan pencurian kabel-kabel instalasi listrik, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jelutung.

Dijelaskan kembali oleh Kanit Reskrim, berdasarkan hasil petunjuk CCTV dan informasi dilapangan, Tim Opsnal dan Tim 1 Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H bergerak cepat dan dalam waktu singkat berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku di seputaran Kebun Handil tanpa adanya perlawanan.

Untuk pelaku yang berhasil diamankan, yaitu; MH, Laki-laki, Umur 46 tahun, yang merupakan warga Kel. Cempaka Putih Kec. Jelutung, dan FR, Laki-laki, Umur 25 tahun, yang merupakan warga Lrg. Siswa Kec. Kota Baru Kota Jambi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti ada padanya, berupa; 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi berwarna hitam, 1 (satu) buah tang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari Palstik warna oren, 8 (delapan) meter lebih kurang kabel tembaga warna coklat, dan 1 (satu) buah karung.

Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (æ/red)