TARAKAN, BeritaTKP.com – Dua pemuda di Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial NA (23) dan SU (19) harus berurusan dengan polisi usai mencuri uang milik bos koperasi tempat mereka bekerja sebesar Rp 870 juta.

“Kedua pelaku ini karyawan koperasi ditangkap saat dalam pelarian di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur, Senin (20/2/2023) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini, Jumat (24/2/2023).
Dia menceritakan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku berawal saat bos mereka yang memiliki usaha di bidang koperasi simpan pinjam sedang tertidur di rumahnya yang berada di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Sabtu (19/2/2023).
Pelaku, kata dia, mengambil uang dari dalam lemari di salah satu kamar milik korban dengan cara mencuri kunci lemari yang disimpan di bawah kasur korban.
“Selain mengambil uang ratusan juta rupiah tersebut, kedua pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa cincin, dan kalung serta sembilan buah handphone,” ujarnya.
Pelaku yang baru satu bulan bekerja dengan korban sempat melarikan diri keluar Kota Tarakan, namun tertangkap saat menumpang mobil travel dalam perjalanan menuju Kota Balikpapan oleh Kepolisian dari Polres Kutai Timur.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian itu rencananya akan digunakan oleh kedua pelaku untuk modal usaha pembelian balpres di Kota Batam, dan membeli tiket pesawat serta memenuhi kebutuhan hidup selama dalam perjalanan.
“Saat ditangkap, uang yang ada pada pelaku tersisa Rp753.782.000,” ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tegasnya. (red)





