Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dirumahnya. Pelaku sebut saja Difa (21), laki-laki warga Kapas Krampung gang buntu, Surabaya.

Modus yang dilakukan oleh tersangka Difa yaitu, pelaku mengendarai sepeda motor, berputar-putar mencari sasaran kendaraan bermotor yang akan diambilnya.
Saat mendapatkan sasaran sebuah sepeda motor, satu orang pelaku yang kabur dan sudah diketahui petugas, yang membantu dalam melakukan kejahatan pencurian sepeda kini masih dalam pengejaran.
Pelaku Difa turun dari sepeda motornya guna melakukan kejahatannya, yaitu dengan merusak kunci kendaraan bermotor dengan kunci “T”. Setelah dipastikan bahwa kunci sudah rusak, pelaku Difa langsung membawa kabur hasil curian, yaitu sebuah sepeda motor jenis matic dengan Nopol L 5633 W warna biru.
Dari hasil laporan Polisi dengan adanya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, segera melakukan lidik lapangan di tempat kejadian perkara (TKP), serta serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya langsung mendapatkan informasi keberadaan pelaku atau tersangka atas nama inisial Difa.
Kemudian Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima W, S.I.K., dan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya Ipda Very Rahmawan J, S.Trk., pada Rabu (11 Mei 2022) sekira pukul 23.30 WIB, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku DJA di Jl. Kapas Krampung Surabaya.
Dari hasil interogasi petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DJA, bahwa pencurian dilakukan sudah beberapa kali dengan tkp yang berbeda-beda, antara lain tkp di Jl. Kapas Krampung Gg Buntu No. 21 Surabaya, Kapas Krampung Gg III No. 26 Surabaya, Jl. Kenjeran didepan Bakso Bonek, Jl. Ploso Bogen sebelah Bank Mega dan di Jl. Karang asem warkop rempah Surabaya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku atau tersangka Difa antara lain, 1 (satu) Rekaman CCTV, 1 (satu) pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam dengan nopol L 5633 W.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., mengatakan, ”memang benar anggota kami dari Unit Jatanras telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama pelaku DJA bersama barang buktinya, dan kini pelaku kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan perbuatan pelaku yang sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan penberatan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada awak media.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Difa yaitu, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). (red)





