
BATUBARA, BeritaTKP.com – Hubungan terlarang yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun berakhir tragis di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (41) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, setelah diduga dibunuh oleh pria selingkuhannya sendiri, MAA (61).
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 April 2026. Saat ini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Batubara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku masuk ke hotel untuk bertemu. Namun situasi berubah mencekam setelah keduanya selesai berhubungan intim.
Menurut polisi, pelaku kemudian meminta kembali melakukan hubungan badan. Permintaan itu ditolak korban. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga nekat mencekik leher korban dan membekap mulutnya sampai meninggal dunia.
“Pelaku meminta untuk kembali melakukan hubungan badan, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Tersulut emosi karena penolakan itu, pelaku kemudian mencekik leher dan menyekap mulut korban hingga meregang nyawa,” ujar AKBP Doly, Jumat (24/4/2026).
Pada awal pemeriksaan, MAA sempat berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, kecurigaan keluarga korban yang meminta dilakukan autopsi akhirnya membuka fakta baru dalam kasus tersebut.
Dari hasil visum dan pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, antara lain luka di bagian kelopak mata, bibir, tungkai, dan leher. Tim medis juga menemukan pendarahan pada paru-paru serta buih di saluran pernapasan yang mengindikasikan korban meninggal akibat gagal napas karena pembekapan dan cekikan.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian kelopak mata, bibir, tungkai, dan leher. Ditemukan juga pendarahan pada paru-paru serta buih di saluran pernapasan yang mengindikasikan korban tewas akibat gagal napas karena pembekapan dan cekikan,” tambah Kapolres.
Setelah dilakukan gelar perkara dan interogasi mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Di hadapan penyidik, MAA juga mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan korban sejak tahun 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, MAA disebut menyampaikan keinginan untuk meminta maaf kepada keluarga korban dengan harapan dapat meringankan hukumannya di persidangan nanti.(æ/red)





