Purwokerto, BeritaTKP.com – NA alias Alam ,30, warga asal Kabupaten Lampung dan TG ,26, warga asal Tasikmalaya, harus ditangkap oleh Reskrim Polresta Banyumas lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pencurian tersebut terjadi di depan toko Arnes yang berada di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan, awalnya korban Ahmad Fajar ,28, warga asal Kabupaten Kebumen yang memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan toko Arnez, pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 14.00 wib.

Setelah memarkir kendaraan tersebut korban masuk ke dalam toko. Kemudian kurang lebih pukul 15.50 wib, teman korban yang bernama, Septi datang dan menanyakan kepadanya dimanakah korban memarkirkan motornya.

“Mendengar pertanyaan tersebut selanjutnya korban mengecek ke depan toko dan ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy senilai kurang lebih Rp 18 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan”, tuturnya, Kamis (9/12).

Unit Reskrim Polsek dan Jajaran Polresta Banyumas yang tengah melaksanakan patroli melihat ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan di daerah kampus Unsoed.

Kedua pelaku dikejar menuju ke Kecamatan Ajibarang.  Pelaku TG berhasil diamankan di Jalan Raya Ajibarang-Wangon sekitar pukul 16.30 wib.

Dari hasil interogasi awal dan didapat keterangan dari TG, benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Purwokerto.  Namun sepeda motor hasil pencuriannya tersebut dibawa oleh rekannya yaitu NA alias Alam.

Dari keterangan inilah tim kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan NA alias Alam di wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. NA alias Alam ini diketahui adalah residivis kasus yang sama.

Saat mengejar pelaku NA polisi sempat berkejar-kejaran hingga ke Kecamatan Patimuan Cilacap hampir ke perbatasan Jawa Barat.

Hingga akhirnya dapat ditangkap pada pukul 18.30 wib di Kecamatan Patimuan, Cilacap.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Cokelat Hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan sebagi sarana oleh pelaku yang juga merupakan hasil kejahatan di wilayah Polsek Kembaran.

Kemudian ada pula satu buah gagang kunci, dua buah mata kunci, satu buah helm warna merah, satu buah helm warna silver dan satu buah tas punggung warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat apabila memarkir kendaraan hendaknya di tempat yang dapat terpantau.

Gunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor. (RED)