Surabaya, BeritaTKP.com – Pelaku pembuangan seorang bayi mungil di Jalan Sencaki No. 110 Surabaya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta anggota Reskrim Polsek Semampir. Pelakunya tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Ia diamankan di sebuah warung sekitar Nyamplungan Ampel.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha memaparkan jika bayi tersebut dilahirkan dari rahim seorang wanita bernama Ernasari ,22, pada (17/1/2022) sekitar pukul 10.00 wib. Erna yang hidup sendirian kemudian melahirkan secara mandiri tanpa dibantu siapapun di kosnya di Jalan Gigol, Sidotopo.
“Melahirkan sendiri di kosan dengan menggunakan kain sarung. Setelah itu sekitar 14.00 wib dibawa ke jalan Sencaki. Ibunya yang baru melahirkan tidak bisa berjalan jauh, jadi dibuang di depan rumah warga disitu,” papar Giadi.
Usai membuang bayi yang masih terdapat tali pusarnya tersebut, Ernasari lantas pulang ke kosnya dan tidur. Dari pengakuan pelaku, bayi tersebut ialah hasil dari hubungan gelap dengan seorang pria bernama Sholeh yang saat ini ditetapkan buron oleh polisi.
“Saat itu pelaku bekerja di Caffe SM Suramadu, setelah berpacaran selama enam bulan dengan Sholeh dan pelaku kemudian berhubungan suami istri sebanyak tiga kali di Hotel Merdeka wilayah Pabean Cantikan Surabaya. Namun, setelah pelaku hamil ditinggal oleh Sholeh,” terangnya.
Ernasari telah mengakui kesalahannya. Ia mengaku terpaksa membuang bayi tersebut karena merasa tidak mampu membiayai kehidupan si bayi di masa depan. Ia yang tinggal sendirian tanpa keluarga di Surabaya lantas nekat membuang bayi tersebut sembari berharap ada orang lain yang mau merawat bayinya.
“Saya tidak sanggup membiayai terpaksa saya buang berharap ada orang yang menemukan dan bisa merawat,” aku perempuan yang saat ini bekerja di sebuah peternakan Sarang Walet di Sidoarjo tersebut.
Saat ini bayi yang dilahirkan Ernasari sudah dalam kondisi sehat dan berada di Dinas Sosial Kota Surabaya untuk mendapatkan perawatan hingga dewasa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak dengan Ancaman 7 tahun penjara. (k/red)






