LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP.com – Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda Brio milik seorang pengunjung Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu pelaku pencurian dan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, pelaku utama berinisial BT (38), warga Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Sementara dua terduga penadah yang diamankan masing-masing berinisial SN (29) dan AA (39), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus ini bermula pada 1 April 2026 saat korban bernama Rahayu (36) memarkirkan mobil Honda Brio warna merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama rekannya.

Namun saat kembali ke lokasi parkir, mobil tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban bersama pengelola wisata kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan rekaman, terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah mobil Toyota Vios berwarna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada 9 April 2026, BT berhasil ditangkap di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung.

“Pelaku menggunakan mobil Toyota Vios saat menjalankan aksinya. Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan Honda Brio milik korban, Toyota Vios yang digunakan saat pencurian, serta dokumen kendaraan terkait,” ujar IPTU Sulyadi, Rabu (24/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, BT mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut terdapat dua pelaku lain yang turut terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan untuk melacak keberadaan mobil korban. Pada 13 Juni 2026, kendaraan tersebut berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Saat ditemukan, mobil Honda Brio telah berada dalam penguasaan SN dan AA. Keduanya mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta.

Petugas juga menemukan fakta bahwa mobil tersebut telah menggunakan pelat nomor berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan beserta STNK dan BPKB kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara SN dan AA dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.(æ/red)