SURABAYA BERITA TKP – Klaim “kebal hukum” kembali mencuat dari seragam loreng. Oknum TNI berinisial Imam B, yang mengaku anggota Batalyon Infanteri Mekanis 516/Caraka Yudha Batalyon Karangpilang, diduga terang-terangan membekingi jaringan internet ilegal di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang.

Saat dikonfrontir awak media soal maraknya kabel optik liar yang menjuntai, Imam B justru menantang. “Lapor ke dinas terkait. Saya yang beking semua pemasangan ini,” ucapnya dengan nada tinggi.

Pernyataan itu bukan cuma bentuk pembangkangan pada aturan kota. Tapi tamparan telak bagi komitmen TNI untuk netral dan tunduk pada hukum sipil.

Tajamnya Dugaan Pelanggaran:

  1. Merusak Tatanan Kota, Langgar UU Telekomunikasi

Kabel “wifi bodong” tanpa izin resmi Kominfo & Pemkot Surabaya jelas melanggar *UU 36/1999 tentang Telekomunikasi Pasal 47*. Ancaman: 6 tahun penjara + denda Rp600 juta. Belum lagi melanggar *Perda Surabaya No. 3/2019* soal penataan utilitas. Akibatnya: kabel semrawut, rawan korslet, merusak pemandangan kota.

  1. Arogansi = Menghina Negara

Kalimat “saya yang beking”  “lapor saja” adalah bentuk kesombongan kekuasaan. Jika terbukti, bisa dijerat *Pasal 207 KUHP*: menghina kekuasaan/lembaga negara di muka umum. Pidana: 1 tahun 4 bulan penjara.

Jika videonya diviralkan, kena juga Pasal 28 ayat 2 UU ITE: menyebar informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan.

  1. Prajurit Masuk Ranah Sipil = Tabu

TNI dilarang keras berbisnis atau jadi “backing” usaha sipil. Ini perintah langsung *UU 34/2004 tentang TNI Pasal 39*. Pelanggarnya kena *PP 39/2010* dan *Perpang 39/2010*: sanksinya mulai penahanan 21 hari, penurunan pangkat, sampai PTDH – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Pertanyaan Kritis:

  1. Benarkah Imam B anggota aktif Yonif 516?
  2. Komandan Batalyon Karangpilang ke mana saat anggotanya “jualan nama institusi”?
  3. Pemkot Surabaya & Kominfo akan diam saja melihat ada “backing” berseragam?

Hak Jawab & Praduga Tak Bersalah

Pihak Imam B, Yonif 516/CY, dan Pussenarmed Karangpilang berhak memberi klarifikasi. Namun publik berhak bertanya: sampai kapan Surabaya jadi “ladang backing” bagi usaha ilegal?. (Heri)