Tuban, BeritaTKP.com – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pengeroyokan kembali lagi di Tuban. Beruntungnya, Anggota Unit Resmob Polres Tuban berhasil mengamankan residivis bernama Mohammad Lubaibil ,27, asal Kecamatan Soko, Tuban beserta 3 temannya. Korbannya bernama Candra Pradana ,20, seorang warga asal Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Kejadian bermula pada hari Sabtu (4/10/2021) sekitar pukul 23.00 wib saat korban sedang menaiki motor berboncengan dengan NI ,19, teman perempuannya. Sesampainya di jalan persawahan Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, korban dihadang dengan empat orang laki laki yang mengendarai 2 sepeda motor. Keempat orang tersebut kemudian turun dari motor dan langsung memukuli serta menendangi korban.

Setelah menghajar korban, salah satu pelaku menarik tas milik korban hingga talinya putus. Lalu pelaku lainnya mengambil paksa handphone milik korban. Setelah itu, para pelaku kabur meninggalkan korban di tempat kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kedua matanya, pelipis kiri, di bawah mata sebelah kanan, hidung, bibir atas mengalami luka terbuka dan berdarah, serta mengalami kerugian material sebesar Rp 4.000.000.

Saat itu petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendatangi rumah NI, perempuan yang saat kejadian dibonceng korban. Saat ditanya petugas, NI membenarkan  bahwa ia mengenal korban melalui sosial media. NI juga membenarkan bahwa korban telah dikeroyok oeleh 4 temannya yaitu Mohammad Lubaibil Asror ,27, Bagas Adi Putra ,19, asal Kapas, Bojonegoro, Edi Susandu ,20, asli Soko, Tuban, dan Ahmad Sulkan ,20, asal Soko dengan cara dipukul dan ditendang.

Dari keterangan saksi NI, para tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat mereka sedang berada di tempat kosnya di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sedangkan AS yang diduga ikut melakukan penganiayaan diamankan di dalam rumahnya di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

“NI yang dibonceng oleh korban ini merupakan teman dari keempat pelaku, karena merasa tidak nyaman temannya dibonceng akhirnya ia dihadang di tempat kejadian kemudian korban dipukuli oleh keempat pelaku, setelah dipukuli barang-barang milik korban berupa tas, HP, dan uang dirampas,” pungkas AKBP Darman, pada Rabu (3/11).

Menurut AKBP Darman, hasil pemeriksaan awal kepada NI, empat tersangka berhasil teridentifikasi yang salah satunya yakni berinisial MLA yang merupakan residivis kasus sama 365.

“Dua kendaraan tersangka juga berhasil kita sita,” lanjut Darman.

“Otak pencuriannya adalah MLA, dia yang mengajak teman-temannya, karena merasa tidak terima melihat NI dibonceng dan dichat dengan mesra oleh DCP,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP dengan mendapat ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau 7 tahun penjara.

(k/red)