
Bangkalan, BeritaTKP.com – Sepasang bapak dan anak di Bangkalan harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap basah menyimpan barang haram sabu-sabu di rumahnya. Tak hanya mengkonsumsinya, keduanya juga mengedarkannya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, penangkapan sepasang bapak dan anak ini berawal dari penangkapan kurir berinisial R (26) warga Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar saat berada di jalan desa tersebut. “Setelah kami geledah, pelaku membawa satu klip sabu seberat 0,35 gram,” tuturnya, Kamis (9/11).
Dari pelaku R terungkap bahwa barang tersebut ia peroleh dari tetangganya yakni S (42) dan H (20). Diketahui, S dan H merupakan bapak dan anak yang bekerja sama menjual barang haram tersebut. “Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penelusuran dan mendatangi rumah S dan H,” imbuhnya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mendapatkan 10 klip sabu seberat 3,49 gram yang dikemas dalam plastik kecil untuk diedarkan seharga Rp100 ribu per klip.
Menurut pelaku, setiap H berhasil mengedarkan sabu, ia akan diberikan uang untuk membeli rokok. Bahkan, tak hanya mengedarkan sabu, bapak dan anak ini juga menggunakan sabu bersama-sama. “Bapak dan anak ini selai menjual sabu juga sebagai pengguna. Kami cek hasilnya positif menggunakan sabu,” pungkasnya. (Din/RED)





