CIREBON KOTA, BeritaTKP.com – Malam itu, suasana di Jalan Raya Sunan Gunungjati tampak biasa. Namun, siapa sangka, dari balik ketenangan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal yang diduga menyasar kalangan muda.
Seorang pria berinisial K.R. (24), warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, dibekuk Tim Unit II Satresnarkoba pada Rabu (16/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur saat pelaku tengah berada di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis tanpa izin edar. Barang bukti tersebut terdiri dari 115 butir tramadol, 650 butir trihexyphenidyl, dan 142 butir DMP, beserta uang hasil penjualan, sebuah ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Ini murni dari laporan masyarakat. Kami tindaklanjuti, kami selidiki, hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ungkap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, dalam keterangannya, Kamis (17/07/2025).
Menurut AKP Otong, pelaku diduga kuat mengedarkan obat keras secara eceran demi meraup keuntungan pribadi. Meski terkesan sebagai pemain tunggal, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar di baliknya.
Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini sedang dalam proses penyelidikan. “Kami akan kembangkan kasus ini. Kemungkinan besar masih ada pihak lain yang terlibat sebagai pemasok,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang tidak ringan mengingat dampak penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat.
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal. “Kami terbuka 24 jam. Silakan laporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi di nomor 851,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan sediaan farmasi berbahaya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah hukumnya. (æ/red)





