PRINGSEWU, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial IS (42) ditahan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia setelah menjual truk yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan pihak pembiayaan.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ramon, Senin (20/7/2026).
Truk Kredit Dijual Tanpa Izin
Kasus tersebut bermula dari laporan Havinata Tamara (29) selaku perwakilan Bank Citra sebagai pihak pemberi fasilitas pembiayaan.
IS diduga menggelapkan satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, IS mengajukan kredit pembelian truk dengan nilai pembiayaan sebesar Rp189 juta. Dalam perjanjian, IS diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp3.946.667 per bulan selama 48 bulan.
Namun, pembayaran mulai bermasalah setelah tiga bulan pertama.
“Masalah mulai muncul pada bulan keempat. Pembayaran yang awalnya lancar selama tiga bulan pertama mulai menunggak pada angsuran keempat dan kelima. Memasuki Maret 2026 atau bulan keenam, IS sama sekali menghentikan pembayaran angsuran,” jelas Ramon.
Pihak bank kemudian melakukan pengecekan keberadaan kendaraan. Hasilnya, truk tersebut diketahui sudah berpindah tangan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.
Dijual Rp46 Juta, Kerugian Capai Rp118 Juta
Dalam pemeriksaan, IS mengakui telah menjual truk yang masih menjadi jaminan fidusia tersebut ke luar daerah dengan harga Rp46 juta tanpa izin dari pihak bank.
“Tersangka mengaku uang hasil penjualan ilegal itu telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Ramon.
Akibat tindakan tersebut, pihak pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp118 juta dan memilih melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Atas perbuatannya, IS dijerat:
- Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
- Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, menggadaikan, atau mengalihkan aset yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.
“Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat diproses secara pidana,” kata Ramon.(æ/red)





