Kabupaten Malang,BeritaTKP.com – Pasangan suami istri, HLF (28) dan DAC (30), warga Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap. Mereka diduga mencekoki adik kandung HLF yang berusia 17 tahun, ECA, dengan narkoba jenis sabu. Aksi keji ini terjadi pada Jumat (10/10/2025).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh sakit hati DAC terhadap mertua atau orang tua HLF dan ECA. DAC merasa tidak diperlakukan dengan baik, sehingga keduanya berencana membalas dendam.
“Motifnya, agar ECA merasakan apa yang dirasakan HLF,” ungkap Danang dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).
Modus operandi HLF dan DAC adalah dengan berpura-pura mengajak ECA berlibur ke pantai.
Mereka menjemput ECA di rumah orang tuanya pada Kamis (9/10/2025), namun bukannya diajak ke pantai, ECA justru disekap. “Kedua pelaku justru menyekap korban di rumah pelaku,” jelasnya.
Di dalam rumah, kedua pelaku berusaha menyuntikkan cairan narkoba yang telah mereka beli sebelumnya dari tersangka lain berinisial MVF, warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. “Mereka berusaha menyuntikkan narkoba melalui tangan korban, namun gagal karena tidak menemukan urat nadinya,” tuturnya. Meskipun gagal menyuntikkan narkoba, HLF dan DAC tetap berusaha mencekoki korban. Mereka menahan ECA selama dua hari tanpa memulangkannya. “Gagal memasukkan narkoba dengan jarum suntik, kedua pelaku memaksa korban menghisap narkoba. Namun, korban tetap menolak dan berontak,” bebernya.(Humas Polri/Imam)





