Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang warga asal Desa Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan nekat menjual sabu dan pil jenis Trihexyphenidyl. Pria bernama Mashudi (32) tersebut diduga tidak memiliki pekerjaan, oleh karena itu ia nekat menjual sabu untuk menyambung hidupnya. Namun, polisi kini berhasil menangkapnya.

Pria tersebut ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Dia ditangkap tepat di Gang Jalan Sriwijaya, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa klip sabu seberat 101,01gram, Pil Alprazolam 100 butir, Pil Tryhexyphenidyl 24.000 butir, dan Pil Double L 5.000 butir.

“Penangkapan tersangka berawal karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi itu sering terjadi transaksi sabu-sabu. Usai dicek petugas ternyata memang benar,” pungkas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota AKP Komaruddin Arief.

Saat diamankan petugas, tersangka kedapatan membawa sabu-sabu di saku celananya dibagian sebelah kanan. Sementara pil jenis Alprazolam dibawanya dengan tangan kanan. Dari sini penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan pil Tryhexyphenidyl di rumahnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara. (k/red)