Jombang, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Narkoba berupa daun ganja yang dikemas rapi dalam ban gagal diterima oleh sang pemilik. Daun haram tersebut dikirim dari luar pulau melalui jalur ekspedisi.

Sedangkan penerimanya adalah Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pria tamatan SMK ini pun diciduk polisi. Ternyata bukan hanya sekali. Feri sudah tiga kali mendapatkan pengiriman paket serupa.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan dalam kasus itu, pihaknya menyita 310,22 gram daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas. Uniknya, guna mengelabuhi petugas, daun ganja dikemas dalam ban bekas.

Komar menjelaskan, Polres Jombang awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi. Korps berseragam coklat kemudian menindaklanjuti informasi itu.

“Diketahui, paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB,” kata Komar, Senin (6/11/2023).

Kepada penyidik, Feri mengaku sudah tiga kali menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi. Atas ulahnya tersebut, Feri langsung ditahan dan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Din/RED)