Malang, BeritaTKP.com – Salah seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Benediktus Dedimus Nahak, menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban mengaku ia dianiaya di Jalan Tlogo Mas gang 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Minggu (16/10/2022) lalu.

Setelah dianiaya, korban mendapatkan sejumlah luka di tubuhnya. Peristiwa tersebut pun dilaporkan korban kepada kepolisian Polresta Malang Kota. Nomor laporan,LP/B/479/X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Oktober 2022.

Kuasa hukum keluarga korban, Yulianus Baris Nahak SH MH berharap agar terduga pelaku segera menyerahkan diri. Sehingga permasalahan tersebut, bisa segera bisa diselesaikan.

“Kami tentu kecewa dengan kejadian ini, karena masih dalam masa kuliah. Apalagi berasal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Padahal, harapan kami, mereka bisa belajar dengan baik. Dan pulang kembali ke kampung bawa ilmu bukan membawa masalah,” terang Yulianus, Kamis (20/10/2022) kemarin.

Yulianus dengan mewakili keluarga korban meminta, agar kepolisian bisa segera menangkap terduga pelaku. Sehingga bisa memberikan efek jera dan tidak terulang lagi.

Berdasarkan pengakuan korban, Yulianus menjelaskan, peristiwa tersebut berawal, saat korban bersama teman temannya, tidur di kontrakan. Kemudian, sekitar pukul 04.00 subuh, terduga pelaku mendatangi korban.

Datang dengan ketuk pintu, dan kemudian korban membukanya. Belum diketahui secara pasti apa permasalahannya. Namun, diduga, terduga pelaku menggunakan senjata tajam hingga melukai korban. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit.

Yulianus, menjelaskan, terduga pelaku masih ada hubungan dengan korban. Karena, korban adalah keponakannya sendiri.

Sementara itu, Kasatreskrim Poresta Malang Kota AKP Bayu Frebriyanto Prayoga membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, ada laporan itu. Saat ini, saat ini masih masih kami kroscek,” terang kasat. (Din/RED)