Nganjuk, BeritaTKP – Masyarakat Desa Jatirejo Kec Loceret Kab Nganjuk berontak oleh kebijakan yang selama ini dilakukan oleh Kepala Desa Dan Ketua BPD yang tidak pernah transparan dalan mengambil sebuah kebijakan desa.

Warga desa sudah tidak bisa menahan diri untuk menuntut transparansinya APBDes yang selama 4 Tahun Dari tahun 2016 sampai 2021 tidak Ada pembahasan dan kesepakatam dari amggota BPD Hanya disepakati Kepala Desa Dan Ketua BPD saja.

Dana APBdes yang selama tahun 2016 sampai 2021 ini diduga disalahgunakan oleh ketua BPD dan Kepala Desa beserta perangkatnya.

Menurur salah satu warga Desa Jatirejo yang tak mau disebutkan namanya mengatakan yang selama 4 tahun menahan emosi ini mengungkapkan bahwa selama ini kami ditilap masalah anggaran anggaran APBDes ada dugaan dana dana selama 4vtahun ini disalahgunakan peruntukannya”Kami sudah melaporkan ini ke Polres Nganjuk Bahkan juga pernah kirim surat ke Bupati namun belum ada tanggapan apapun…kami rencana mau demo kalo tidak ada respon dari polres nganjuk untuk mengusut madalah APBDes Desa Kami Yaitu Desa Jatorejo Kec Locetet Nganjuk…tolong mas masyarakat jati tidak bisa dibodohi oleh Kafes Dan Ketua BPD..Kami ingin transparansi.”

Sementara salah satu masyarakat juga membenarkan tentang tidak tranparansinya Dana APBDes ini “Semua Dikendalikan oleh Ketua BPD masalah desa mas dari angfaran dan lain sebagainya…kepala desa hanya meng iyakan saja…kamibwarga desa tidak teroma akan meneruskan lapoean ke polres nganjuk…msdak mas bukti ada polisi mau main main…kita lihat nanti aja setelah kami demo”

Tim investigasi khusus Berita TKP Melakukan penelusuran dari berbagai lini hingga mendapatkan informasi sebagai berikut –

  • Bahwa sejak tahun 2016 sampai 2021 ternyata anghota BP tidak difungsikan dalam pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa dan hanya disepakati Kepala Desa Dan Ketua BPD.
  • Semua Peraturan Desa hanya dibahas dan disepakati Kepala Desa Fan Ketua BPD.
  • RAPB Desa sejak tahun 2016 – 2021 hanya disepakati Kepala Desa jatirejo Dan Ketua BPD tanpa melibatkan anggota BPD lainnya.
  • Sejak tahun 2018 – 2021 kepala Desa tidak pernah memberikan laporan keterangan penyelengggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepafa anggota BPD setiap akhir tahun anggaran dan kepala desa tidak pernah memberikan dan / atau menyebarkan informasi penyelenggatan pemerintaham secara tertulis kepada masyarakat detiap akhir tahun anggaran.
  • sejak tahun 2016 sampai 2021 anggota BPF tidak pernah dilibatkan dalam penyepakatan rancangan peraturan desa tentang APBDes namun pemerintah desa melakukan seluruh rancangan APBdes itu…apa ada dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD…!!!?????
  • sejak tahun 2016 sampai 2021 RAPN Des hanya disepakati oleh kepala Fesa dan Ketua BPD tanpa Melibatkan anggota BPD yang lain dan anggota BPD t8dak mengetahui dan menandatangani berita acara hasil musyawarah..
  • sejak tahun 2016 sampai 2021 anggota BPD t9dak pernah menerima LKPPD secara tertulis dari Kepala Desa.
  • Pembentukan BUMdes Sejak tahun 2016 sampai 2021 hanya dilakukan oleh pemerintahan desa dan ketua BPD tanpa melibatkan anggota BPD yang lain.
  • BUMDes yang terbentuk selama ini belum ada musyawarah desa dan belum ada perdes tentan pendirian BUMdes Jatorejo kec Loceret.

Tim berita TKP sampai saat ini belum bisa menemui Kepala desa Jatirejo kec Liceret Nganjuk untuk dikonfirmasi terkait penemuan ini bahkan ketua BPD juga sulit dihub apalagi ditemui…(Dlg)