Nganjuk, BeritaTKP – Pasca sidang pertama tindak pidana korupsi tentang pembacaan dakwaan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat bersama 1 ajudannya, 4 camat, dan 1 mantan (pensiunan) camat yang saat ini sebagai terdakwa, membuat orang yang turut terlibat dalam dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat desa, yang hari ini masih dapat menghirup udara bebas menjadi dag dig dug, juga makan tidak enak serta tidur tidak bisa nyenyak.

Pasalnya dalam dakwaan itu para camat yang saat ini menjadi terdakwa hanya sebagai pengepul, sementara para kepala desa dan para peserta calon perangkat desa terlantik, yang juga diduga kuat sebagai orang yang terlibat dalam pemberian suap, bukan tidak mungkin akan ikut menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebab, pemberi dan penerima suap bisa terjerat kasus tindak pidana korupsi. Sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberi suap ke pejabat negara diancam hukuman penjara minimal satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Hanya saja untuk pemberi suap lainnya kita akan melihat fakta-fakta di persidangan nanti, apalagi sidang kemarin baru pembacaan dakwaan dan masih ada beberapa tahapan untuk masuk pada agenda tuntutan, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth yang juga sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Prayogo Laksono, SH, MH

Sementara pengamat hukum yang masih mengajukan uji materil atas Perbup Nganjuk 11/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Mahkamah Agung, Prayogo Laksono, SH, MH juga mengatakan, sebagaimana dakwaan JPU kemarin bukan tidak mungkin, akan ada tersangka – tersangka baru.

Sebab dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa empat camat yakni Dupriono Camat Pace, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek, Bambang Subagio Camat Loceret dan satu mantan (pensiunan) camat Sukomoro Tri Basuki Widodo hanya sebagai kolektor sementara mereka, para pemberi suap saat ini masih berkeliaran bebas.

Kalau dakwaan itu benar dan terbukti mendapat putusan tetap, maka kepala desa dan calon perangkat desa terlantik bisa dimungkinkan menjadi tersangka baru. Hal ini berdasarkan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, kata Prayogo.

Masih lanjut Prayogo, ia berharap semoga para Pegiat Anti Korupsi dan Lembaga-lembaga kontrol sosial di Kota Angin ini ikut memantau jalanya persidangan.

Kita lihat saja sidang kedua besuk Senin (06/09/2021) tentang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa yang menganggap dakwaan JPU kabur dan bagaimana tanggapan Hakim atas eksepsi tersebut diterima atau ditolak, kita tunggu saja sidang selanjutnya, tutur Prayogo.

Adapun dakwaan yang dibacakan diantaranya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan Izza Muhtadin asisten pribadi Bupati dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 12 B atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Pasal yang didakwakan untuk Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo, Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek), Bambang Subagio (Camat Loceret) dan Tri Basuki Widodo (pensiunan/Mantan Camat Sukomoro), adalah:

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Atau Pasal 12 B atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dlg)