Surabaya, BeritaTKP.com – Tim Anti Bandit (TAB) Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah meringkus seorang pemuda berinisial IM warga asal Bangkalan. Pemuda berusia 21 tahun yang kini tinggal di Jalan Dukuh Bulak Banteng tersebut diringkus setelah terciduk mencuri sepeda motor milik Nur ,24, yang diparkir di pusat berbelanjaan, pada Sabtu (1/1/2022).
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi membeberkan bahwa penangkapan tersebut berawal saat korban melapor telah kehilangan sepeda motor saat berbelanja di salah satu toko di Jalan Bulak Banteng. Anggota yang mendapatkan informasi tersebut lalu langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pendalaman.
“Saat itu korban sedang berbelanja, lalu tersangka melihat motor yang tidak dikunci, sehingga langsung membawa kabur motor,” ucapnya, Minggu (16/01/2022).
Usai dilakukan olah TKP, polisi telah mengantongi identitas IM dan melakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.
“Tersangka melakukan aksinya bersama temannya. Saat ini kami sedang melakukan upaya pengejaran kepada rekan IM yang berinisial IW,” tandasnya.
Tersangka mengaku, dirinya nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (k/red)






