Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SH (39), warga Desa Panggungdawet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung, setelah menjual satu ekor kambing betina hasil curian.

Penangkapan SH bermula dari adanya laporan pencurian kambing milik Trio Bayu Hermawan, warga asal Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung kepada pihak kepolisian pada Selasa (16/1/2024) pukul 20.30 WIB.

Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan olah TKP dan penelusuran ke sejumlah pasar hewan. “Usai menerima laporan, unit Reskrim Polsek Kalidawir melaksanakan penyelidikan ke tempat pasar-pasar hewan,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Sabtu (17/2/2024).

Dari hasil penyelidikan, di dapat hewan yang hilang telah ditemukan dibawa oleh S. Lalu S, diamankan untuk dimintai keterangannya. Hasil interogasi bahwa hewan ternak berupa kambing jantan berwarna putih kombinasi coklat itu dibeli dari SH.

Mendapat informasi itu, dikatakan Mujiatno, anggota unit reskrim meluncur ke Blitar tepatnya di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan untuk menangkap pelaku. “Pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan,” ujar Mujiatno.

Dari penungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti seutas tali tambang plastik berwarna biru yang digunakan mengikat pintu kandang kambing.

1 ekor kambing jantan warna putih kombinasi coklat dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam yang dipakai pelaku beraksi. Pria asal Blitar itu pun kini menempati ruang tahanan Mapolsek Kalidawir Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 1e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan juga ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Mujiatno. (Din/RED)