Bangka Tengah, BeritaTKP.com – Tim sergap reskrim Polsek Namang amankan Yopi pelaku percobaan penganiayaan terhadap Idham Fahmi.

“Ipda Endi seizin Kapolres Bangka Tengah membenarkan pengungkapan kasus 335 atas nama Yopi insan yang bersangkutan diamankan tim sergap reskrim Polsek Namang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim. “Jelasnya”.

“Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga atas nama pelapor Idham Fahmi dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/01/I/2022/SPKT/POLSEK NAMANG/POLRES BATENG/POLDA KEP. BABEL, Tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 06.00 wib tempat kejadian rumah pelapor Idham Fahmi umur 25 tahun, pekerjaan Buruh harian lepas, RT. 8 Desa Cambai Kec. Namang Kab. Bangka Tengah.

Terlapor atas nama Yopi Insan bin Injeksi, umur 27 tahun, pekerjaan Buruh harian, alamat Desa Cambai Kec. Namang. “Tegas Ipda Endi”.

“Kejadian percobaan penganiayaan bermula dari pelapor yang sedang berada dirumah didatang oleh Yopi untuk menanyakan ikan yang ada di tambak pelapor, kemudian pelapor menjawab tidak ada. Sembari meyakinkan Sdr. Yopi pelapor mengajak Sdr. Yopi ke tambak ikan yang berada di samping rumah pelapor sambil memberitahukan kembali bahwa ikan yang ada didalam tambak sudah tidak ada lagi. Diduga karena kesal oleh pernyataan pelapor Sdr. Yopi langsung mencabut sebilah parang yang ada dipinggangnya dan mencoba mengarahkan parang tersebut kearah kepala pelapor dengan cara menebas sebanyak 1 (satu) kali, namun pelapor masih sempat untuk mengelak dari tebasan Sdr. Yopi tersebut, karena merasa terancam pelapor langsung berlari menjauh dari Sdr. Yopi kemudian terjadi kejar-kejaran antara sdr. Yopi dengan parangnya dan pelapor. Kemudian pelapor sempat mendengar Sdr. Yopi mengancam akan membunuh pelapor. Karena merasa nyawanya terancam, pelapor sekaligus korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang, pelaku atas nama Yopi tersebut diamankan dan sementara pelaku kami limpahkan ke satuanĀ  Reskrim Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut. “Tutup Ipda Endi”.(Yadi)