
Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MR (24), warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tega mencelurit istrinya sendiri. Ironisnya, istrinya, DAM (22), warga asal Jalan Arismunandar, Kecamatan Klojen, dalam kondisi hamil 4 bulan.
Kejadian dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, sempat menggegerkan warga sekitar lokasi. Warga berusaha melerai, namun tak mampu dan memilih untuk melaporkan hal ini kepada kepolisian.
“Sebelum melukai dengan clurit, tersangka MR ini, sempat memukul, menendang istrinya. Baik dengan tangan kosong maupun menggunakan sapu. Karena semakin emosi karena cemburu, tersangka menggunakan clurit dan melukai tubuh korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin (6/5/2024).
Akibat ulah sang suami, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan kini mengalami trauma. Korban kini dirawat intensif di rumah sakit. Beruntung, kondisi bayi dalam kandungannya masih dalam keadaan normal.
Peristiwa ini berawal, saat suami mengetahui isi chat HP istrinya dengan pria lain. Mengingat, pasangan muda ini, baru melangsungkan pernikahan sekitar bulan Desember 2023 lalu. Tersangka pun bertanya kepada istrinya, sipaa orang dalam chat tersebut.
Tersangka juga bertanya, apakah korban pernah keluar bersama dengan pria lain. Tersangka terus menanyai korban, hingga akhirnya mengaku pernah menginap di villa. Dalam kondisi dibakar api cemburu, suami tidak mampu menahan emosinya. Hingga akhirnya memukul korban dengan tangan kosong, dengan sapu. Emosi semakin memuncak, kemudian mengambil clurit di kamar dan melukai tubuh korban.
Dari informasi yang diperoleh, cek cok suami istri tersebut, bukan kali pertama terjadi. Namum kali ini, diketahui dengan menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan, sebuah clurit, sapu dalam kondisi putus dan lainya.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 ayat 1, ancamannya hukuman 5 tahun denda 15 juta. Sedangkan di ayat 2, ancaman hukuman 10 tahun denda 30 ,juta,” pungkas Kasat. (Din.RED)





