SURABAYA, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MJ (49) asal Kupang Gunung Timur Surabaya, harus berurusan dengan polisi usai kepergok menjadi mucikari. Pelaku berhasil dibekuk oleh unit opsnal Polsek Tambaksari saat berada di depan warkop Hotel Redoorz yang berada di Jalan Taman Putro Agung No. 1, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi, mengatakan bahwa “Penangkapan pelaku bermula saat unit opsnal Polsek Tambaksari mendapatkan informasi dari seseorang bahwa ada seorang pria yang menjadi perantara atau mucikari bagi para perempuan pekerja seks komersil,” ujarnya.
“Setelah mendapat informasi tersebut unit opsnal Polsek Tambaksari melakukan pendalaman dan lidik untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Dan benar ada seorang pria yang diduga adalah mucikari seperti yang informasikan pria tersebut berinisial MJ,” sambungnya.
Saat diamankan ada satu pria dan satu wanita yang berada di tkp bersama tersangka lalu tersangka langsung digelandang menuju ke Polsek Tambaksari guna dimintai keterang lebih lanjut.
Saat dimintai keterang pria dan wanita yang berada di tkp bersama tersangka menjelaskan bahwa memang benar ia menggunakan jasa dari MJ untuk bisa bermain dengan wanita tersebut dan MJ pun juga mengakui bahwa ia memasang tariff Rp. 1.700.000 untuk per 1-2 jamnya.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ialah dengan cara memposting wanita pekerja seks komersil melalui media sosial dan jika ada pria yang tertarik dengan anak buahnya maka akan ia lanjutkan melalui pesan whatsapp. Setelah di whatsaap pelaku akan melakukan negosiasi dengan calon pelanggan dan barulah terjadi kesepakatan diantara pelaku dan calon pelanggan,”jelasnya.
Dalam penangkapan MJ Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Samsung warna Putih, Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) sprei warna putih, 1 (satu) handuk warna putih.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHpidana, Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) tahun penjara” tutupnya. (RED)






