BANDUNG, BeritaTKP.com – Proses penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YTR, terus berjalan intensif. Hingga Selasa (14/7/2026), Polda Jawa Barat tercatat telah memeriksa sebanyak 31 saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa banyaknya jumlah saksi yang harus dimintai keterangan menjadi salah satu alasan mengapa berkas perkara hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Saksi 31 orang itu banyak. Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka,” ujar Hendra di Bandung, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna menyusun kronologi yang utuh sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk diserahkan ke tahap penuntutan.
Rekonstruksi Ungkap Kekejaman Pelaku Sebelumnya, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan rekonstruksi kasus dengan memperagakan 21 adegan di tiga titik lokasi kejadian yang dianggap sebagai “sentral poin” terjadinya penganiayaan dan penyekapan.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap fakta-fakta mengerikan mengenai perlakuan tersangka. Taufik Hidayat diduga kerap menganiaya korban tidak hanya dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan berbagai benda berbahaya, mulai dari helm, kaki meja besi, hingga senjata tajam berupa golok.
Dampak Trauma Korban Kasus ini menjadi sorotan publik karena penganiayaan yang dialami YTR diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami luka berat yang menyebabkan gangguan kesehatan serius, mulai dari gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Hingga saat ini, Taufik Hidayat masih berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara tim penyidik terus melengkapi berkas perkara agar segera dapat disidangkan.(æ/red)





