NTT, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang mantan pejabat Kementerian Sosial berinisial WSU (54) yang selama ini menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 64 miliar.

WSU ditangkap di sebuah rumah persembunyian di wilayah Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, pada Senin, 1 Juni 2026. Penangkapan dilakukan setelah aparat memantau keberadaan tersangka selama beberapa pekan terakhir.

Kapolres Ende, AKBP I Putu Gede Arya Wiratha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut WSU diamankan di kediaman salah satu kerabatnya sekitar pukul 17.00 WITA.

WSU diketahui merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan bantuan kemanusiaan pada tahun 2020 hingga 2021. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 64 miliar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar buron pada 2023, WSU disebut sempat berada di luar negeri. Setelah itu, ia diduga kembali ke Indonesia dan bersembunyi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Menurut polisi, WSU berusaha menghindari pengejaran aparat dengan berpindah-pindah tempat. Ia disebut pernah berada di Kabupaten Ngada, Manggarai, hingga akhirnya menetap sementara di Kabupaten Ende.

Selama masa pelarian, WSU juga diduga mengubah penampilan dan menggunakan identitas palsu agar tidak dikenali. Polisi menyebut tersangka hidup secara sederhana dan tertutup selama berada di lokasi persembunyian.

WSU disebut jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Namun, informasi dari masyarakat dan hasil pemantauan aparat akhirnya membantu polisi menemukan keberadaannya.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah dokumen penting dan catatan keuangan. Selain itu, dua unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana juga turut diamankan.

Barang bukti tersebut kini disita untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi masih mendalami temuan dokumen dan aset yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Setelah diamankan, WSU dibawa ke kantor Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan awal. Kepolisian berencana menyerahkan tersangka kepada penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara utama di Jakarta.

Kapolres Ende menegaskan bahwa proses penyerahan tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Tersangka akan diserahkan dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan WSU menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang telah berjalan selama beberapa tahun. Aparat menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian, memulihkan kerugian negara, serta mencegah penyalahgunaan dana bantuan publik di kemudian hari.(æ/red)