DEPOK, BeritaTKP.com – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta atau PNJ menjadi perhatian setelah videonya beredar di lingkungan kampus dan media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di area gedung perpustakaan PNJ, Kota Depok, Jawa Barat.
Dua orang yang terekam dalam video tersebut masing-masing berinisial ARM (19), mahasiswa PNJ, dan AW (20), mahasiswa dari kampus lain. Keduanya diduga melakukan tindakan tidak pantas di area kampus.
Salah seorang mahasiswa PNJ bernama Risma mengatakan, peristiwa itu awalnya diketahui setelah aksi keduanya terekam kamera ponsel mahasiswa. Dalam rekaman tersebut, keduanya diduga terlihat berciuman dan berpelukan.
Video itu kemudian beredar di kalangan mahasiswa hingga membuat banyak mahasiswa mendatangi area gedung alat berat. Setelah menerima laporan, pihak keamanan kampus membawa keduanya ke kantor sekuriti untuk menghindari situasi semakin tidak terkendali.
Namun, suasana di kampus disebut sempat memanas karena banyak mahasiswa merasa keberatan dengan tindakan yang diduga dilakukan di lingkungan pendidikan. Setelah Magrib, keduanya dibawa oleh sejumlah mahasiswa ke area taman olahraga kampus PNJ.
Untuk meredam situasi, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan PNJ, Iwan, kemudian menggelar sidang terbuka. Dalam forum tersebut, kedua mahasiswa disebut mengakui perbuatan yang terekam dalam video.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, keduanya disebut pertama kali berkenalan melalui media sosial Twitter. Setelah itu, komunikasi mereka berlanjut secara pribadi melalui platform tersebut.
Pihak kampus juga disebut telah menghubungi orang tua atau keluarga dari kedua mahasiswa tersebut. Tidak lama kemudian, perwakilan keluarga datang ke kampus dan menyerahkan proses penanganan kepada pihak PNJ.
Sejumlah mahasiswa meminta pihak kampus memberikan sanksi tegas atas peristiwa tersebut. Mereka menilai tindakan yang dilakukan di lingkungan kampus tidak dapat ditoleransi karena berkaitan dengan etika, tata tertib, dan nama baik institusi pendidikan.
Meski demikian, penanganan kasus ini diharapkan tetap dilakukan sesuai aturan kampus dan mekanisme yang berlaku. Pihak kampus perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, proporsional, serta tidak membuka ruang bagi perundungan atau tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika untuk menjaga etika dan ketertiban di lingkungan kampus. Selain itu, mahasiswa dan masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan ulang video yang memuat tindakan pribadi karena dapat berdampak pada privasi, keamanan, dan proses penanganan yang sedang berjalan.(æ/red)





