Foto: Buron interpol, Jimmy Lie ditangkap di Malaysia. (dok. Istimewa)

JAKARTA, BeritaTKP.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap buronan internasional Jimmy Lie di Malaysia. Buronan tersebut merupakan tersangka kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Jimmy Lie, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025 setelah melarikan diri di tengah proses hukum yang menjeratnya. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas Malaysia.

Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut bermula dari koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putra Jaya, Malaysia pada 3 Maret 2026. Pertemuan itu membahas permintaan operasi penangkapan sekaligus proses pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia.

“Sebagai tindak lanjut, pada 8 Maret 2026 pihak Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah hukum mereka,” ujar Ricky dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Setelah diamankan, atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang ditugaskan untuk mengawal proses pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia.

Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang menuju Jakarta, Jimmy Lie terlebih dahulu diterbangkan dari Penang menuju Medan. Ia tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Secara bersamaan, tim dari Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka di Bandara Kualanamu.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan menuju Jakarta pada pukul 20.00 WIB. Ia akhirnya tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB.

Jimmy Lie diketahui terlibat dalam kasus suap hampir Rp1 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Saat proses hukum berlangsung, ia melarikan diri hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional atau red notice Interpol pada September 2025 setelah terdeteksi berada di Malaysia.(æ/red)