SURABAYA, BeritaTKP.com – Penggerebekan dugaan pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di sebuah hotel di Surabaya berbuntut panjang. Tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Imam Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh anggota kepolisian tersebut. Proses klarifikasi disebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan hingga kini masih berjalan.

“Benar, tujuh anggota Narkoba Polrestabes Surabaya telah dan sedang dalam proses pemeriksaan klarifikasi oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur terkait ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Imam, Selasa (3/11/2026).

Meski demikian, Propam belum membeberkan secara terperinci bentuk dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap ketujuh personel tersebut.

Tujuh Personel Sudah Dimutasi

Sebelum pemeriksaan Propam menjadi perhatian publik, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan telah memutasi tujuh anggota Satresnarkoba melalui Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Berikut daftar personel yang mengalami mutasi:

  1. Iptu Kevin Asshabul Kahfi, sebelumnya Kanit 1, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
  2. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, dimutasi menjadi Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
  3. Iptu Andri Kiki, sebelumnya Kasubnit, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
  4. Aiptu Sri Ismanto dimutasi ke Polsek Tegalsari.
  5. Aiptu Anton Yuniarso dimutasi ke Polsek Tegalsari.
  6. Aipda Rico Pramana dimutasi ke Polsek Tambaksari.
  7. Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.

Mutasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan internal kepolisian setelah penggerebekan yang memicu sorotan masyarakat.

Tiga Anggota DPRD Positif Narkoba

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, masing-masing berinisial ARR dari DPRD Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Malang.

Ketiganya diketahui menjalani tes urine dengan hasil positif narkoba.

Namun, penanganan perkara tersebut kemudian menuai perhatian karena ketiga legislator tidak menjalani penahanan. Perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, dengan pertimbangan barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana disebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Ketiganya selanjutnya menjalani penanganan rehabilitasi di BNN Banyuwangi.

Propam Diminta Mengungkap Dugaan Pelanggaran Secara Transparan

Pemeriksaan terhadap tujuh anggota Satresnarkoba tersebut menjadi babak baru dalam polemik pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tiga legislator.

Publik kini menunggu penjelasan mengenai dugaan ketidakprofesionalan yang sedang diperiksa Propam, termasuk apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penggerebekan maupun penanganan perkara.

Hasil pemeriksaan internal diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan dan standar operasional yang berlaku.(æ/red)