MOJOKERTO, BeritaTKP.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Mojokerto, Jawa Timur. Fasilitas yang diduga telah beroperasi sejak 2021 itu menyimpan berbagai bahan baku dan produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada 8 Oktober 2026 menemukan peralatan produksi, bahan baku, dan kemasan dengan nilai total mencapai Rp16,1 miliar.
Menurut Taruna, fasilitas tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu yang wajib dipenuhi dalam produksi sediaan farmasi.
BPOM Temukan Sejumlah Bahan Berbahaya
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bahan baku yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila digunakan dalam produk kosmetik tanpa pengawasan dan sesuai ketentuan.
Bahan-bahan yang ditemukan antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
“Setelah itu ditemukan dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya, mengandung deksametason, mengandung klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat dan mometason furoat,” kata Taruna dalam konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
BPOM juga menguji sampel produk kosmetik yang dipasarkan. Hasil pengujian menunjukkan sejumlah produk mengandung bahan berbahaya, di antaranya hidrokuinon dan asam retinoat.
Penggunaan Kosmetik Berbahaya Berisiko bagi Kesehatan
Taruna menjelaskan, penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan dan sesuai ketentuan dapat memicu berbagai efek samping. Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, dermatitis kontak, kemerahan, hingga gangguan kesehatan lainnya.
Paparan bahan tertentu juga berisiko menimbulkan gangguan pada janin.
Taruna secara khusus menyoroti hidrokuinon yang ditemukan dalam sejumlah sampel produk. Menurutnya, penggunaan bahan tersebut dapat menimbulkan efek samping serius apabila tidak sesuai ketentuan.
BPOM mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih kosmetik, terutama produk yang menawarkan hasil perawatan kulit secara instan.
Dipasarkan melalui Klinik Kecantikan
Berdasarkan penelusuran BPOM, produk kosmetik dari fasilitas tersebut dipasarkan melalui sejumlah klinik kecantikan. Taruna menduga tingginya minat masyarakat terhadap hasil perawatan kulit yang cepat menjadi salah satu faktor yang membuat kosmetik ilegal masih diminati.
Fasilitas produksi itu disebut mampu meraup omzet hingga Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Nilai tersebut berbeda dengan Rp16,1 miliar yang merupakan nilai total peralatan produksi, bahan baku, dan kemasan yang ditemukan petugas saat pemeriksaan.
BPOM Dalami Pihak yang Terlibat
Saat ini, BPOM masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran kosmetik ilegal tersebut.
Taruna menegaskan, pelanggaran dalam kasus ini akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ada di tahap pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Badan POM akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran dapat dikenai hukuman 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Taruna.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta jalur distribusi produk kosmetik ilegal tersebut.(æ/red)





