JAKARTA, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge vape di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 400 cartridge dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar.
Seorang terduga pelaku berinisial T ditangkap di kawasan PIK 1. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (19/10/2026).
“Pelaku berinisial T. Pelaku dan barang bukti kami amankan di PIK 1,” kata Trendy.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh AKP Trendy Habibie.
Penyelidikan kemudian diperluas hingga ke kawasan PIK, Jakarta Utara, melalui operasi penyamaran atau undercover. Petugas menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan target penyelidikan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.
Polisi kemudian menangkap dan menggeledah pria berinisial T tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 400 cartridge etomidate yang dikemas dalam delapan bungkusan besar menyerupai kemasan kopi bubuk.
Polisi Sita 400 Cartridge dan Dua Ponsel
Total barang bukti yang disita berupa delapan bungkus berisi 400 cartridge etomidate dengan nilai taksiran Rp 2,8 miliar. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dari tangan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, T mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara asing (WNA) berinisial C untuk mengambil dan mengedarkan etomidate tersebut.
Polisi menyebut C telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga berita ini ditulis berdasarkan informasi sumber, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan pengejaran terhadap WNA tersebut.
Terduga Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, T disebut dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut, menurut keterangan dalam sumber, memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga memerintahkan pengambilan dan peredaran barang terlarang itu.(æ/red)





