WAY KANAN, BeritaTKP.com – Aksi pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya berhasil diungkap. Dua orang tersangka berinisial Isa Ismail (37) dan Ravi Virnando (25) diringkus oleh Tim URC Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan pencurian rel besi dalam skala besar.

Modus Pemotongan Besi Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan menggunakan peralatan las untuk memotong rel besi milik negara tersebut. Saat penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya tabung gas LPG 3 kilogram, selang las pemotong besi, kunci inggris, sarung tangan, meteran, serta sisa potongan rel yang belum sempat diangkut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di jalur rel KM 169+100 hingga KM 170+00 di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu,” ujar Iptu Riswanto, Kamis (16/7/2026).

Aksi ini pertama kali terungkap ketika petugas PT KAI melakukan inspeksi jalur pada 26 Juni 2026 dan mendapati rel sepanjang kurang lebih 1.540 meter telah hilang. Akibat tindakan kejahatan ini, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,463 miliar.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan kedua tersangka yang merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Riswanto.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau penadah yang menampung besi curian tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun.(æ/red)