DENPASAR, BeritaTKP.com – Seorang perempuan muda berinisial E (19) nekat melakukan aksi pencurian perhiasan emas dengan cara membobol sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, Bali. Pelaku melakukan itu dengan modal kunci palsu.

Polisi menangkap E (19), pelaku pencurian emas penghuni kos di Denpasar Timur.

“Modusnya pelaku menggunakan kunci palsu. Tersangka datang sendiri dan masuk kamar kos untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, Selasa (31/1/2023).

Sudiarta mengatakan, korban adalah IW yang bekerja sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) di kafe.

Pelaku leluasa melancarkan aksinya karena mengetahui kondisi kamar korban yang kosong pada malam hari.

Pelaku juga sangat memahami aktivitas korban pada malam hari karena pernah bekerja sebagai LC di sebuah kafe.

“Korban ini LC dan pelaku dulu sama-sama LC,” kata Sudiarta.

Di dalam kamar korban, pelaku mengambil tiga pasang anting dan cincin yang masing-masing beratnya mencapai 3,49 gram dan 3 gram.

Perhiasan itu dijual ke toko perhiasan di Denpasar, dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai hidupnya.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp5,5 juta. Polisi menemukan uang tunai Rp3 juta hasil penjualan perhiasan emas dan perhiasan yang belum sempat terjual.

Pencurian yang dilakukan pelaku terungkap setelah ada laporan penjualan emas di sejumlah toko perhiasan di Denpasar.

Pelaku pun ditangkap di tempat tinggalnya yang berada di Dalung. Pelaku kini mendekam di sel Polsek Denpasar Timur.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (red)