Sampang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MR (49), warga asal Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diamankan oleh sejumlah aparat kepolisian lantaran diduga melakukan aksi tidak kejahatan berupa pencabulan terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil.
Parahnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan sang ayah tidak hanya sekali, melainka berkali-kali saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga ke bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Korban diketahui hamil setelah diperiksa oleh bidan setempat. Setelah ditanya oleh ibunya, mengaku jika disetubuhi oleh ayah tirinya,” terang Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Rabu (24/5/2023).

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban shock dan melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Sampang, pada Jumat (19/5/2023) lalu. Pada Senin (22/5/2023) malam, tersangka langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim di rumahnya yang ada di Desa Pacanggaan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Riza Purnomo Hadi, membenarkan atas penangkapan terhadap seorang pria inisial MR. “Setelah diamankan lalu dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ayah tirinya itu dilakukan sejak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD dan berlanjut hingga SMP. Lebih lanjut lagi terungkap saat korban dinyatakan hamil. “Ketika beranjak SMP, tersangka kembali melakukan perbuatan persetubuhannya, hingga akhirnya korban hamil. Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Sampang,” tandasnya. (Din/RED)





