Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang ustaz sekaligus hafiz berinisial SM di Situbondo dilaporkan kepada kepolisian atas perbuatannya yang mencoba melakukan pencabulan terhadap siswa SMA berusia 16 tahun.

Percobaan pencabulan itu berawal antaran pelaku yang mengaku bernama Salman dan korban saling berkenalan melalui media sosial. Siswa kelas 11 SMA itu kemudian diajak pelaku bertemu di suatu tempat yang telah disepakati pada malam hari.

Pelaku dan korban akhirnya saling bertemu sekitar pukul 10.00 WIB. Di tempat sepi itu, pelaku kemudian mengikat tangan korban ke belakang dengan tali yang sudah disiapkan dari rumah. Korban yang ketakutan lalu berteriak minta tolong dan membuat pelaku kabur dengan motornya.

Percobaan itu kemudian dilaporkan korban ke polisi. Atas laporan itu, polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku. “Begitu dapat info itu, tim kami langsung melakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto, Selasa (5/12/2023).

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka setempat ditangkap. Hal ini dilakukan setelah sejumlah saksi dan barang bukti telah cukup menjeratnya sebagai pelaku percobaan pencabulan.

“Tersangka saat ini dilakukan pendalaman intensif. Karena selain hendak melakukan percobaan pencabulan, dia juga mengikat kedua tangan korban ke belakang,” terang Momon.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan UU PPA No 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU Perlindungan Perempuan dan Anak No 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun. (Din/RED)