Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang gadis berusia 13 tahun berinisial DA yang masih duduk di bangku saat ini tengah duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di salah satu sekolah di kota Bangkalan harus menanggung malu seumur hidupnya.

Gadis muda menjadi korban pencabulan dua orang pemuda masing-masing berinisial MR (20) dan BK (20). Korban dicabuli keduanya secara bergantian. Hal ini bermula dari perkenalan di Tiktok.

AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. selaku Kasatreskrim Polres Bangkalan yang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut kini menjelaskan jika korban dibawa lari oleh pelaku dan sebelum dicabuli sempat diberi minuman alkohol.

Kronologi peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku berkenal di Tiktok dan mendapatkan nomor WhatsApp. Korban kemudian dibawa ke tempat kos pelaku yang ada di belakang gereja di Jalan Trunojoyo, Bangkalan.

“Awal mulanya BK yang mencabuli korban di kamarnya. Setelah selesai, teman BK yakni MR pun bergantian mencabuli korban dan berpindah ke kamar MR. Sebelum dicabuli, korban telah dibuat mabuk terlebih dahulu sehingga tidak berdaya dan tidak sadar,” jelas AKP Heru, saat ditemui di Mapolres Bangkalan pada Kamis (4/1/2024).

Menurut AKP Heru, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas korban dicabuli sebanyak 2 kali. “Pengakuan nya 2 kali yakni dilakukan secara bergantian oleh MR dan BK,” tambah sang Kasatreskrim.

Tak hanya itu saja, dari tempat kejadian polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik dari korban dan juga pelaku. “Ada barang berupa pakaian korban, dan pelaku serta alat komunikasi yakni hp dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga kami sita,” lanjut AKP Heru.

Atas perbuatan bejat kedua pelaku tersebut, kini MR dan BK harus mendekam dibalik jeruji besi. Polisi pun menjatuhi pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)