Depok, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MN (28), asal Sigli, Aceh, diringkus aparat Polsek Sukmajaya setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan daftar G secara ilegal. Pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan modus membuka warung kelontong di kawasan Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok.
Omzet Jutaan Rupiah
Meski baru lima hari menjalankan aksinya, MN mengaku mampu menghasilkan omzet kotor mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per hari. Pelaku mengaku hanya bertindak sebagai pekerja yang ditugaskan oleh seseorang untuk menjaga warung tersebut dengan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan.
“Ada yang bawa, ada distributornya, dua hari sekali (dikirim),” ungkap MN saat diperiksa di Mapolsek Sukmajaya, Senin (6/7/2026).
MN sendiri sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan di kampung halamannya sebelum akhirnya tergiur pekerjaan di Depok yang justru membawanya ke balik jeruji besi.
Barang Bukti dan Sasaran Penjualan
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi berhasil meringkus pelaku tepat setelah ia melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Tramadol: 194 butir.
- Hexymer: 101 butir.
- Trihexyphenidyl: 94 butir.
- Uang tunai: Rp 689 ribu hasil penjualan.
Fakta memprihatinkan ditemukan terkait profil pembeli obat-obatan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, mayoritas pembeli adalah kalangan remaja, anak jalanan, hingga pengamen yang sering berkumpul tidak jauh dari lokasi warung pelaku.
“Pembelinya itu anak-anak manusia silver, terus pengamen yang sedang nongkrong tidak jauh dari lokasi,” jelas AKP Rizky.
Saat ini, MN telah ditahan di Mapolsek Sukmajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap distributor atau pemilik warung yang mempekerjakan MN guna mengungkap jaringan peredaran obat daftar G yang lebih luas di wilayah Depok.(æ/red)





