Lampung, BeritaTKP.com – Kasus penipuan bermodus perjalanan umrah terungkap di Kabupaten Lampung Tengah. Sepasang suami istri diduga menjalankan praktik ilegal dengan menawarkan paket umrah fiktif kepada warga, hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Dari dua pelaku, satu orang bernama Bima Wicaksono (27) telah ditangkap dan ditahan aparat kepolisian. Sementara istrinya berinisial OV masih dalam pengejaran karena diduga melarikan diri ke luar negeri.
“Satu tersangka BW sudah ditahan. Satu lagi masih dalam pencarian karena informasinya berada di luar negeri, yakni istri yang dilaporkan,” ujar Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (5/2/2026).
Beroperasi Sejak 2024 dengan Travel Fiktif
Menurut Yusriandi, aksi penipuan ini berlangsung sejak akhir November 2024 di wilayah Kecamatan Sidodadi, Lampung Tengah. BW diketahui mendirikan sebuah perusahaan fiktif agar bisnis travel umrah yang dijalankan terlihat legal di mata masyarakat.
“Tersangka BW mendirikan dan menggunakan perusahaan fiktif supaya travel tersebut seolah-olah resmi, padahal tidak memiliki izin sebagai penyelenggara umrah,” jelasnya.
Dalam pembagian peran, BW bertugas mempromosikan dan menawarkan paket perjalanan umrah kepada masyarakat. Sementara OV berperan aktif mencari calon jemaah serta meyakinkan korban untuk mendaftar.
Keduanya mematok biaya perjalanan umrah sebesar Rp36 juta per orang. Para korban pun menyetorkan uang dengan harapan dapat diberangkatkan ke Tanah Suci. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, keberangkatan tersebut tak pernah terealisasi.
10 Korban, Kerugian Hampir Rp300 Juta
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sementara terdapat 10 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp299 juta. Aparat juga menduga jumlah korban bisa bertambah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya spanduk promosi travel, kuitansi pembayaran, rekening korban, koper besar warna hitam, tas, kain batik, buku paspor milik korban, serta buku tabungan umrah atas nama PT Barokah Wisata Mandiri.
“Kemungkinan masih ada korban lain dan masih kami dalami,” ungkap Yusriandi.
Polda Lampung membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa pernah mendaftar atau dirugikan oleh travel umrah tersebut untuk segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Lampung guna proses pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 124 juncto Pasal 170 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Di akhir, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.
“Pastikan travel memiliki izin resmi dari Kementerian Agama agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Yusriandi.(æ/red)





