TANGGAMUS, BeritaTKP.com — Sebuah foto udang di ponsel kepala pekon menjadi petunjuk awal terbongkarnya dugaan penggelapan hasil tambak yang ditaksir merugikan pemilik usaha hingga Rp500 juta di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dalam perkara ini, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan sembilan pria yang diduga terlibat pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Taisir Hadi, pemilik Tambak Pertiwi di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, merasa ada kejanggalan dalam pengelolaan udang di tambaknya.
Kecurigaan itu mendorong Taisir meminta penjelasan kepada kepala Pekon Way Rilau. Saat pertemuan tersebut, kepala pekon memperlihatkan foto udang yang tersimpan di ponselnya.
Taisir kemudian mempertanyakan asal udang dalam foto tersebut. Kepala pekon menjelaskan bahwa gambar itu diperoleh dari seorang pedagang ikan.
Situasi semakin jelas setelah seseorang bernama Patra mendatangi rumah Taisir sekitar pukul 17.30 WIB pada 28 September 2026. Patra menyampaikan bahwa udang yang diduga milik Taisir telah berada di lapak pedagang ikan untuk diperjualbelikan.
Taisir mengaku tidak pernah menjual udang miliknya ke lapak tersebut. Informasi itu kemudian mendorongnya melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Tanggamus.
Sembilan Orang Diamankan Polisi
Menurut AKP Khairul Yassin Ariga, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan keterlibatan sembilan pekerja tambak. Mereka diduga memanfaatkan proses penyortiran udang untuk menjalankan aksinya.
Polisi mengamankan sembilan pria pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka masing-masing bernama Junaidi, Septa, M Nasir, Tomi, Ambiya, Heryanto, Undru, Jamsari, dan Ahmad.
Penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain dua sepeda motor, dua telepon genggam, dua timbangan, lima karung bekas pakan udang, satu kilogram udang tambak, serta dua tas selempang.
Dua sepeda motor yang diamankan terdiri atas Honda Beat hitam tanpa nomor polisi dan Honda Supra Fit putih dengan nomor polisi BE 3539 UV.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Akibat kejadian tersebut, Taisir memperkirakan kerugiannya mencapai Rp500 juta.
AKP Khairul mengatakan penyidik masih menangani perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah diamankan.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah foto sederhana. Namun, informasi mengenai asal udang dalam foto tersebut menjadi petunjuk yang mendorong pemilik tambak melaporkan dugaan penggelapan hingga akhirnya ditindaklanjuti polisi.(æ/red)





