PROBOLINGGO, BeritaTKP.com – Angga Ferly Wibisono, pria yang melempar anak kucing dari lantai atas Rusunawa Bayuangga, Kota Probolinggo, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Nafiah, pemilik kucing tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di Mapolsek Kademangan pada Selasa (13/10/2026).
Peristiwa pelemparan anak kucing bernama Melly yang berusia sekitar empat bulan tersebut sebelumnya viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Kucing itu dilaporkan mati setelah dilempar dari lantai atas bangunan rusunawa.
Kasus tersebut menuai kecaman dari warganet dan komunitas pencinta kucing. Dalam mediasi, Angga mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
1. Angga Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam pernyataannya, Angga meminta maaf kepada Nafiah atas perbuatannya yang menyebabkan kucing milik tetangganya tersebut mati.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah kedua pihak dipertemukan dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.
2. Mediasi Berlangsung di Mapolsek Kademangan
Kapolsek Kademangan, Kompol Suharsono, menjelaskan mediasi melibatkan Angga dan Nafiah serta unsur lingkungan setempat, termasuk ketua RT, ketua RW, dan Bhabinkamtibmas.
Menurut Suharsono, pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan antara kedua warga agar tidak menimbulkan perselisihan berkepanjangan.
3. Diduga Kesal Kucing Kerap Buang Kotoran
Suharsono menjelaskan, berdasarkan keterangan Angga kepada petugas, tindakan tersebut dipicu rasa kesal karena anak kucing itu disebut sering masuk ke rumahnya dan membuang kotoran di dalam kamar.
Meski demikian, alasan tersebut merupakan keterangan mengenai motif yang disampaikan kepada petugas, bukan pembenaran atas tindakan terhadap hewan.
4. Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Dalam mediasi tersebut, Angga dan Nafiah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu turut melibatkan unsur lingkungan setempat.
Pihak kepolisian berharap penyelesaian tersebut dapat mencegah konflik lanjutan dan menjaga hubungan antarwarga Rusunawa Bayuangga.
5. Ada Kesepakatan Ganti Rugi
Selain permintaan maaf, kedua pihak juga menyepakati pemberian ganti rugi atas kematian kucing milik Nafiah.
Suharsono menyebut nilai ganti rugi telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, besaran nominalnya tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Kepolisian berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan permusuhan di kemudian hari. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat agar persoalan dengan hewan peliharaan diselesaikan secara aman dan tidak melalui tindakan yang membahayakan.(æ/red)





