Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Hadir ,37, kini harus mendekam dibalik jeruji besi atas ulahnya. Warga asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan tersebut melakukan beberapa kali tindak kejahatan di wilayah setempat. Bahkan dalam aksi begal bersenjata celurit itu telah membuat empat orang polisi mengalami luka-luka usai terkena lemparan bondet.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, membeberkan bahwa Hadir ini telah melakukan tindak kejahatan di 6 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan sebanyak seratus lebih TKP. Akibat melakuan perlawanan dengan melempar bom bondet saat hendak ditangkap, kedua tangan pelaku pun ditembak polisi.

“Tersangka ini melakukan kejahatan begal, penganiayaan berat, dan curanmor di 150 TKP wilayah Jawa Timur sejak tahun 2017. TKP itu meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya. 50 TKP diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan,” pungkas AKBP Raden M Jauhari. Rabu (26/1/2021).

Tersangka Hadir merupakan otak dari segala pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama 5 orang temannya. Selain itu, Hadir juga ikut berperan sebagai eksekutor, yang membuat dan menyediakan kunci T, menyediakan senjata tajam, menyediakan bondet, dan memberikan sarana bagi pelaku lain untuk melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Dalam aksinya, Hadir pun terbilang cukup berani dalam menyatroni korbannya. Bersama 5 pelaku lainnya, ia memepet dan menghentikan korban yang sedang melintas di jalan raya, dengan mengancam, memukul, dan melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, kemudian merampas sepeda motor korban.

Hadir juga telah mencuri sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

“Jika terpergok, tersangka menakuti korbannya dengan senjata tajam dan melempar bondet. Diduga ada 1 korban yang dilempar bondet. Selain itu, salah satu anggota Polwan juga jadi korbannya,” terangnya.

Atas kasus ini, Hadir akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya penjara 9 tahun. Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan jeratan undang-undang darurat atas kepemilikan bahan peledak.

“Setelah Hadir tertangkap, tinggal 4 pelaku lain masih DPO. Inisialnya US, AK, EM, dan MN,” imbuhnya. (k/red)