Surabaya, BeritaTKP.com – Dua orang kuli panggul yakni MA (28), warga Kalimas Barat, dan MN (40), warga asal Jalan Hangtuah, ditangkap di sekitar traffic light (TL) Jalan Arjuno usai membeli sabu-sabu.

Tak hanya pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan satu poket sabu seberat 0,33 gram beserta seperangkat alat isap sabu.

Barang bukti ini disita polisi setelah melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Mereka menyembunyikan sabu dan peralatan isapnya dalam tas. Tersangka akhirnya diamankan Polsek Asemrowo untuk diproses lebih lanjut.

“Kami tangkap keduanya usai transaksi sabu. Diduga mereka hendak pesta sabu. Hal itu diduga kuat dengan temuan barang bukti peralatan isap dan sebuah korek api sudah dibawa oleh tersangka di dalam tasnya,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan.

Keberhasilan polisi dalam menangkap MA dan MN berkat adanya informasi bahwa kedua pelaku sedang membawa narkoba di sekitar TL Jalan Arjuno. Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung menuju ke lokasi dan menyelidiki keberadaan tersangka. Polisi sigap menyergap keduanya sebelum melarikan diri.

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang. Mereka mengambil secara ranjau di Jalan Arjuno. Rencananya sabu tersebut hendak dikonsumsi berdua. “Mereka pengakuannya hendak pesta sabu. Dari penyidikan diduga mereka sering pesta sabu ini,” jelasnya.

Sementara itu MA mengaku serbuk kristal itu rencananya akan dikonsumsi bersama temannya tersebut. Mereka membeli secara patungan. “Cuma coba coba aja pak,” ungkapnya. (Din/RED)