Sumenep, BeritaTKP.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis berat kepada M Sahnan (51), pengasuh sekaligus ketua yayasan sebuah pondok pesantren di Arjasa. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santrinya dan diganjar hukuman 20 tahun penjara serta tindakan kebiri kimia selama 2 tahun.
Sidang putusan yang digelar tertutup pada Selasa (9/12) dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana dengan dua hakim anggota. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 17 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, mengutip putusan majelis hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda Rp 5 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku di media nasional serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama 2 tahun.
Rangkaian kejahatan terdakwa terungkap setelah delapan santri melapor dan memberi keterangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat berat karena dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan dan pengawasan dirinya.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan posisi dan kepercayaan dalam lingkungan pendidikan berbasis agama.(æ/red)





