Jawa Barat, BeritaTKP.com – HW seorang guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, tega mencabuli belasan santriwatinya.
Perkara itu sudah masuk ke meja pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para korban. Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung secara tertutup.
Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021 ini. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko.
“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak didik korban yaitu para santriwati,” ucap Jaksa dalam petikan dakwaan, Rabu (8/12/2021).
Masih dalam surat dakwaan, total korban mencapai 14 orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana. (RED)






